Kuasa hukum BUMD PT BIS, Cholderia SH.MH, saat memberikan keterangan pers
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kuasa Hukum BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS), Cholderia Sitinjak SH.MH, menggugat wanprestasi tiga perusahaan mitra kerja PT BIS di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Gugatan perdata wanprestasi dilayangkan untuk menyelesaikan sisa piutang antara PT BIS dengan mitra kerja.
Cholderia mengatakan, pihaknya menggugat CV Multi Coco Organik, CV Safina Air Cond Service dan PT Chantika selaku mitra kerja untuk menyelesaikan sisa piutang yang belum tertagih. Tujuannya, kata dia, agar masalah piutang itu dapat diselesaikan.
“Kami menggugat sisa piutang yang belum tertagih supaya diselesaikan ke PT BIS,” kata Cholderia ditemui di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/12/20).
Cholderia mengatakan, gugatan ini dilayangkan buntut dari kasus yang sedang dihadapi kliennya Direktur PT BIS berinisial RIS dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS berinisial TR. Kedua kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
“Memang berkaitan terhadap klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ada salah satunya ditahan kasus pidana korupsi,” ujarnya.
Setelah kasus kliennya dipelajari, Cholderia menegaskan masalah yang dihadapi PT BIS merupakan kasus perdata, bukan pidana. (mad)