Ilustrasi: Dokter korban kekerasan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Minggu, 20 Desember 2020 lalu, seorang Dokter Cantik lari dengan kondisi berdarah di bagian kepala minta tolong warga lalu pingsan.
Awalnya belum diketahui apa sebabnya, namun saat itu warga sudah marah dan menggeruduk hotel karena sang Dokter Cantik awalnya memang berkunjung ke Hotel tersebut.
Kondisi Dokter Cantik ini sangat mengenaskan, selain berdarah dia pun kemudian mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, sebab kondisinya cukup parah.
Belakangan diketahui, sang Dokter Cantik menjadi korban pelecehan seksual dari seorang satpam hotel.
Tak hanya menjadi korban pelecehan, Dokter Cantik yang belakangan diketahi bernama Ranisa ini menjadi korban serangan dan nyaris diperkosa oleh sang Satpam Hotel.
Beruntung sang Dokter Cantik itu melawan, namun dia pun menjadi korban serangan secara fisik hingga koma.
Berikut ini fakta-fakta dan kronologis seorang dokter diserang dan dilecehkan oleh satpam hotel:
Terekam CCTV
Perlawanan seorang Dokter Cantik yang mempertahankan kehormatannya saat hendak diperkosa oleh AJ seorang Satpam Hotel di Jakarta terekam CCTV.
Awalnya, hanya diberitakan jika seorang Dokter Cantik dianiaya dan dipukuli pria tak dikenal di sebuah hotel.
Namun setelah diseliki oleh pihak kepolisian, ternyata ada motif percobaan perkosaan terhadap Dokter Cantik yang belakangan diketahui pula jika pelakunya adan Satpam Hotel berinisial AJ.
Untuk diketahui, CCTV di sebuah lift milik hotel dan juga di lantai 6 hotel merekam semua kelakuan AJ Satpam Hotel.
Terungkap pula bagaimana Satpam Hotel AJ sudah menjebak Dokter Cantik ini sejak dari lantai dasar atau basement Hotel.
Menyeret sang Dokter Cantik masuk lift hingga kemudian membawanya ke lantai 6 Hotel dan mencoba melakukan pemerkosaan, namun sang dokter melawan dan berusaha mempertahankan kehormatannya.
Sang Satpam Hotel AJ yang sudah kerasukan itu, bertindak nekat. Berikut fakta dan kronologi Dokter Cantik Lawan Satpam Hotel yang Jebak dan Coba Memperkosanya di Lift, Ini Endingnya Masih Koma, seperti dilansir dari tribunnews:
Kronologi
Dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru bahwa, kejadian bermula saat Ranisa hendak mengikuti sertifikasi dokter di tempat itu.
Dia kemudian memarkirkan mobilnya di basement hotel dan hendak masuk. Namun, Karena operasi hotel menggunakan kartu akses, Ranisa lantas bersama AJ menuju ke lantai 1 tempat di selenggarakan acara menggunakan lift.
Selanjutnya di dalam lift, pelecahan sempat terjadi, AJ kala itu mencoba mencumbui Ranisa namun ditolak. Kesal, AJ mengiring Ranisa ke rooftop hotel di lantai 6 dan mencoba memperkosanya.
“Disana korban melawan dan membuat AJ marah, pukulan sembilan kali dilayangkan ke kepala membuat korbanya tersungkur,” kata Kapolres saat merilis kasus itu, Kamis (24/12/2020).
Gagal Memperkosa
Namun, setelah gagal memperkosa, AJ kemudian merampok seluruh uang tunai milik dokter berparas cantik tersebut.
Bahkan, tak hanya itu dengan kepala bercucur darah, Ranisa lantas dibawa ke basement untuk kembali ke mobilnya.
Pelaku yang kesal kerena gagal memperkosa korbannya kemudian membiarkan korban yang berdarah-darah itu, pergi.
“Pelaku kemudian mengusir korbannya,” sambung Audie.
Antara setengah sadar dan tidak, menurut Kapolres, Ranisa yang keluar dengan kepala berdarah dari hotel lantas meminta pertolongan warga sekitar, yang kemudian menggruduk hotel dan tercium oleh piket Satreskrim.
Korban sendiri kemudian ambruk dan tak sadarkan diri setelah mendapatkan pertolongan warga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan setelah kasus itu, Kanit Krimum, AKP Dimitri langsung memerintahkan anggota gabungan Jatanras dan Resmob untuk menangkap pelaku yang tercium bersembunyi di Tangerang Selatan.
“Kurang dari 12 jam pelaku kami amankan,” tambahnya.
Dihadapan polisi, kata Arsya, pelaku tak berkutik dan mengakui segala kejahatan. Meski demikian, pelaku sempat mengelabuhi kejahatannya diawali karena Ranisa melindas kakinya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Namun hal itu hanya alibi setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi dilakukan. “Ternyata itu hanya nafsu pelaku aja,” katanya.
Arsya melanjutkan dalam pemeriksaan. Pihaknya tak menemukan bila pelaku terpengaruh minuman keras maupun narkoba.
Artinya, kata Arsya, pelaku melakukan perbuatannya secara sadar dan mengetahui hukumannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Alami Koma dan Kepala Retak
Seperti diketahui, melawan saat hendak diperkosa, dokter muda, Ranisa Larasati menjadi korban kebiadaban satpam Hotel Bambu Inn, berinisial AJ. Pelaku menggunakan kunci inggris memukul korbannya hingga sembilan kali membuat kepala tengkoraknya retak.
Saat ini, Ranisa masih terbaring lemah di RS Harapan Kita. Kepala hingga pelipisnya terluka membuat dirinya masih belum sadar diri lantaran alami gegar otak ringan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapn Kita Jakarta Barat. (tm)