TRANSKEPRI.COM.BATAM- Orang yang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen swab, paling lama 3 x 24 jam atau H-3 sebelum berangkat.
Hal ini juga berlaku bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan daerah tujuan.
Peraturan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang di hari Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Direktur RSBP Batam, Afdhalun A. Hakim, mengemukakan, terkait dengan aturan tersebut, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung program pemerintah untuk kelancaran perjalanan ke luar daerah dengan menyediakan layanan rapid test antigen swab di Bandara Hang Nadim.
“Hal ini dilakukan untuk membantu kelancaran proses pelayanan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar Kota Batam, terutama dalam melengkapi syarat administrasi yang harus disiapkan untuk memenuhi syarat perjalanan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa saat pandemi Covid-19,” kata Afdhalun.
Selain itu, dikatakan Afdhalun, RSBP Batam, juga membuka layanan rapid test antigen swab di RSBP Batam di Sekupang dan di Klinik Baloi dengan biaya sebesar Rp275.000,- sejak tanggal 21 Desember 2021.
Untuk membantu kelancaran pelayanan di Bandara Hang Nadim, RSBP Batam telah menurunkan 1 tim, yang terdiri dari bagian medis dan non medis, yang dilengkapi dengan peralatan untuk pemeriksaan rapid antigen swab, APD lengkap dan mobil ambulans.
“Hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Pimpinan BP Batam, agar RSBP Batam bersama BUBU Hang Nadim saling bersinergi dan berkordinasi dalam kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk penerapan protokol kesehatan,” tambah Afdhalun.
Dokter spesialis jantung ini berharap pelayanan ini akan memberikan kemudahan dan bermanfaat bagi masyarakat. (r/ssb)