Sidang terdakwa Narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memberikan hukuman pidana penjara kepada Rio Oktavianda, Syaeful dan Rully Helmi karena melanggar undang undang Republik Indonesia pasal 114 nomor ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketua majelis M Djauhar Setyadi anggota Guntur Kurniawan dan Corpioner membacakan amar putusan ketiga terdakwa karena dianggap secara sah dan meyakinkan telah membeli dan mengedarkan narkotika bukan tanaman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/12/20).
Untuk terdakwa Rio Oktavianda majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara di potong masa tahanan dan denda Rp10 Miliar karena terbukti melakukan pemufakatan jahat, jika denda tidak terbayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan dan membayar biaya sidang sebesar 5 ribu rupiah.
Sedangkan untuk terdakwa Saeful majelis hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara oleh karena hakim berpendapat yang bersangkutan dengan sengaja membeli, menggunakan serta mengedarkan narkotika bukan tanaman dan melanggar UU Republik Indonesia tentang narkotika.
Berikutnya terdakwa Rully Helmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa anggota Polri dan merusak citra institusi, seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Untuk keputusan pemidanaan yang dihadapkan kepadanya terdakwa mengatakan pikir pikir.
Keputusan pemidanaan dilakukan secara virtual dari PN Tanjungpinang tersambung ke Rumah Tahanan Negara, proses persidangan juga dihadiri oleh JPU dan Kuasa Hukum terdakwa. (mad)