Polisi amankan tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tiga pelaku pencurian kabel PT. Telkom, ketika mereka itu sedang beraksi, Selasa (22/12/2020) malam, di jalan raya Imam Bonjol, Nagoya.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial MKS, MSN, serta IT, ditangkap petugas kepolisian saat mereka sedang beraksi. Sesast kemudian, langsung diciduk oleh polisi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tindak penangkapan terhadap pelaku setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat atas sebuah keganjilan dan ditindaklanjuti.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, pada Selasa (22/12/2020) malam setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang melihat kejadian," kata Kombes Pol Harry, Rabu (23/12/2020) siang.
Ikhwal penangkapan itu, ujarnya, setelah Ditreskrimum menerima suatu informasi dan kemudian tim langsung bergerak ke lokasi kejadian tersebut.
"Nah, dilokasi kejadian itu polisi melihat beberapa orang yang sedang menggali lubang dan memotong kabel PT Telkom Anehnya, mereka juga memasang garis pembatas, sehingga tak mencurigakan," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Artinya apa, ujarnya, mereka beroperasi terang-terangan, dengan seolah mereka ialah konsultan PT Telkom yang sedang melakukan perbaikan, terkait gangguan terhadap jaringan.
"Pelaku menggali lubang di tempat jalur penyimpanan kabel PT Telkom. Setelah itu, mereka menarik kabel dengan mobil truk Isuzu ELF bernomor polisi BP 9292 DF dan memotongnya," papar Harry.
Saat polisi melakukan penangkapan itu, kata Harry, beberapa orang di antaranya berhasil melarikan diri, dan dikegelapan malam. Sehingganya, lolos dari kejaran polisi.
"Informasi yang kami terima dari warga masyarakat, pelakunya ada tujuh orang. Namun disaat penangkapan itu mereka berhasil kabur. Dan masih kami lakukan pencarian terhadap pelaku," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, pungkasnya, polisi sudah mengamankan 7 potong kabel PT Telkom dengan panjang sekira 30 meter, 3 buah golok, 1 kapak, 1 cangkul, katrol, linggis dan mobil truk.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Kepri sedang melakukan pengembangan. Untuk bisa mengungkap kasus tersebut hingga ke penadah barang curian.
"Kita menduga, ini adalah ulah jaringan dan pelaku pencurian kabel PT Telkom. Sebab, ini untuk kesekian kalinya Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus pencurian kabel PT Telkom," kata Arie.
Atas perbuatan ketiga orang tersangka, sebut Arie, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dan kerugian PT Telkom belum dapat ditafsir. Namun, bisa diperkirakan hingga ratusan juta," ujar Dirreskrimum.
Selain itu, imbuhnya, dengan kejadian ini negara serta masyarakat juga dirugikan, karena saluran telekomunikasi di rusak. (wan).