Wajah Kota Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tak mewajibkan calon penumpang yang masuk dari Bandara Hang Nadim, Batam, untuk memiliki surat keterangan rapid test antigen. Hal itu ditetapkan berdasarkan surat edaran gubernur.
Kepala Dinas Periwisata Provinsi Kepri Boeralimar mengatakan, peraturan membawa surat keterangan rapid test antigen sempat diusulkan ke pemerintah provinsi.
Tetapi, pemerintah provinsi menolak usulan itu karena mempertimbangkan berbagai hal.
“Untuk SE yang dimaksud, sudah mulai berlaku sejak kemarin, Senin (21/12/2020),” kata Boeralimar melalui telepon, Selasa (22/12/2020).
Pemprov Kepulauan Riau masih menerapkan rapid test antibodi karena khawatir dengan pertumbuhan ekonomi.
Pemprov, kata dia, ingin memulihkan ekonomi Kepulauan Riau yang terpuruk karena pandemi Covid-19.
“Pemerintah tidak mau sektor ekonomi Kepri terpuruk gara-gara menerapkan rapid test antigen dan swab PCR, karena saat ini perekonomian Kepri sudah sangat terseok-seok,” kata Boeralimar.
Kebijakan itu diambil setelah mempelajari dampak penerapan rapid test antigen terhadap kunjungan wisata ke Provinsi Bali.
Kata dia, banyak wisatawan yang membatalkan perjalanan setelah Bali menerapkan kebijakan itu.
“Makanya kami tidak mau terjadi hal serupa di Kepri, yang terpenting protokol kesehatan dijalankan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker,” kata Boeralimar.
Boeralimar ingin sektor pariwisata di Kepulauan Riau kembali bergerak dan membuat ekonomi perlahan bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
“Namun demikian event-event tahun baru kami tiadakan, kami lebih fokus ke penanganan Covid-19,” jelas Boeralimar. (tm)