Sekdaprov Riau Ditahan Kejaksaan Terkait Dana Rutin di Bappeda Siak

Selasa, 22 Desember 2020

Sekdaprov Riau, Yan Prana

TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Sejumlah pihak prihatin atas ditahannya Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020).

Yan Praja ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

"Pertama kita amat prihatin. Di tengah krisis Covid-19, negeri ini harus menerima kenyataan bahwa selama menjalani proses hukum, pemimpin puncak birokrasi kita (Sekda Riau) tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya," ungkap Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar kepada CAKAPLAH.com, Selasa (22/12/2020).

Kedua, lanjut Datuk Al Azhar, pihak LAMR mengajak masyarakat Riau untuk tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Kita berharap Tuan Sekda Riau (Yan Prana Jaya) kooperatif, dan proses hukum terhadap beliau berjalan fair," harap Al Azhar.

Kemudian, pihaknya berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau dapat menemukan hikmah dari kejadian ini.

"Kami harap tugas-tugas pelayanan yang sementara ditinggalkan Sekdaprov Riau hendaknya tidak terlalu terganggu oleh kejadian ini," cakapnya. (tm)