Ketua komisi penelitian Dewan Pers Ahmad Djauhar (berjacket) didampingi Sekretaris PWI Kepri, Novianto dan Owner/Penanggungjawab transkepri.com, Rinaldi Samjaya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, Selasa (22/12/20) mendatangi kantor media online transkepri.com yang beralamat di Komplek Ruko Mega Legenda Batam, dalam rangka melakukan proses verifikasi faktual.
"Alhamdulillah, setelah resmi dinyatakan terdaftar di Dewan Pers atau terverifikasi secara administrasi sejak 14 Desember lalu, hari ini Dewan Pers menindaklanjuti dengan mengunjungi kantor transkepri.com, untuk melakukan verifikasi faktual," ujar Pimpinan Perusahan transkepri.com, Satria Budi, Selasa (22/12/20).
Menurut pria yang akrab disapa Budi ini, kedatangan pihak Dewan Pers ke kantor transkepri.com, dalam rangka melihat langsung perihal kesiapan transkepri.com sebagai sebuah perusahaan pers dalam menjalankan aktivitas perusahaannya.
Diakui Budi, saat ini proses verifikasi yang dilakukan Dewan Pers sangat ketat dan profesional. Diperlukan berbagai persyaratan administasi dan faktual, hingga sebuah perusahaan pers baru dinyatakan layak terdaftar di Dewan Pers.
"Insya Allah dan Semoga transkepri.com bisa lolos verifikasi faktual dan sejauh ini, seluruh syarat yang diminta dan diperlukan dapat kami penuhi," pungkas Budi.
Sementara, Ahmad Djauhar pada kesempatan itu menyampaikan, mendatangi kantor perusahaan pers, merupakan syarat mutlak bagi Dewan Pers dalam melakukan proses verifikasi faktual.
Diakuinya, saat ini memang banyak elemen bisa mendirikan perusahan pers, kendati demikian katanya, tidak semua perusahaan pers bisa memenuhi segala hal yang dipersyaratkan Dewan Pers.
"Saat ini memang banyak berdiri perusahaan pers. Dan agar perusahaan pers tersebut terdaftar di Dewan Pers, terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Pemrednya harus berkualifikasi wartawan utama, memiliki komitmen terhadap perlindungan wartawan dan banyak yang lainnya," pungkas Djauhar. (wan)