Kejari TPI saat mengumumkan penetapan tersangka BPHTB
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan YR yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam S.H.,MH, Senin (21/12/20) menerangkan, berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Kepri, perbuatan tersangka YR telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli serta melakukan penyitaan beberapa berkas dan dokumen, Penyidik kejari Tanjungpinang memperoleh kesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tahun 2018 hingga September 2019, pungkas Ahelya.
Kejari Tanjungpinang juga menyampaikan proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi memakan waktu hampir satu tahun, hal itu disebabkan pandemi covid-19. Selain itu penyidik juga membutuhkan pendekatan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang berada di luar kota Tanjungpinang.
"Untuk sementara waktu tersangka YR tidak dilakukan penahanan, karena dimasa pandemi untuk menahan seseorang dengan durasi yang cukup lama harus berdasarkan standar operasi prosedur (SOP) protokol kesehatan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan melihat perkembangan bisa saja akan kita lakukan penahanan," terang Ahelya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menjelaskan modus operandinya, tersangka YR, masuk kedalam aplikasi BPHTB kemudian dalam proses input data nama wajib pajak tersangka tidak di masukkan kedalam data base, bahkan dana yang sudah diberikan wajib pajak tidak disetorkan ke kas daerah atau bank yang sudah ditentukan.
Aditya Rakatama juga menjelaskan perbuatan tersangka terbongkar sekitar bulan Oktober 2019 setelah adanya program integrasi data lose to lose di BPPRD kota Tanjungpinang, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor tahun 1999 junto pasal 22 tahun 2001.
"Selama proses pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan berstatus sebagai ASN, akan tetapi kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bisa bepergian keluar dari Tanjungpinang," pungkasnya. (mad)