Dinyatakan Kalah Selisih 86 Suara, Iskandarsyah Minta MK Lakukan Pemilihan Ulang di 7 TPS

Sabtu, 19 Desember 2020

Calon Bupati Karimun, Iskandarsyah

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Kalah 86 suara di Pilkada Karimun meninggalkan rasa kecewa bagi Calon Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Bagaimana tidak, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar sempat memimpin perolehan suara untuk Pilkada Karimun, berdasarkan data real count sementara.

Meski beda tipis, saat itu perolehan suara Iskandarsyah-Anwar Abubakar lebih banyak dibanding paslon petahana, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

Namun dari hasil pleno KPU Karimun, perolehan suara Iskandarsyah-Anwar Abubakar ternyata lebih sedikit dibanding pesaingnya.

Mereka selisih 86 suara dari Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

"Manusiawi kalau kami kecewa dan sakit hati," ungkap Iskandarsyah kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (18/12/2020) siang.

Dari data KPU Karimun, BERSINAR meraih 54.433 suara. Sedangkan ARAH mendapat 54.519 suara.

Meskipun demikian, Iskandarsyah tidak larut dalam kekecewaan dan kesedihan yang panjang.

Dia mengaku bangga dengan seluruh tim sukses, simpatisan dan pendukung yang sudah bekerja keras.

Sekadar informasi, Aunur Rafiq sudah menjabat 15 tahun terakhir di Karimun.

Menurut Iskandarsyah, tiga hari setelah hari pencoblosan, Tim Sukses BERSINAR sudah mencoba mengajukan pemilihan ulang suara.

Sebab, tim menilai terjadi kecurangan di beberapa TPS saat pencoblosan suara.

"Tapi kami hanya mengusulkan pemilihan ulang suara di 7 TPS," ujar Iskandarsyah.

Akan tetapi pengajuan itu belum dikabulkan oleh Bawaslu Karimun karena proses penghitungan masih berlangsung.

"Saya kira sudah terlalu lama," keluh mantan anggota DPRD Kepri ini.

Karena itu, Tim Sukses BERSINAR selanjutnya menempuh langkah hukum. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan, gugatan tersebut paling lama diajukan 3 hari sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

"Alhamdulillah, malam ini tim kami mengajukannya ke MK," ujar Iskandarsyah.

Seluruh rangkaian proses pengajuan gugatan ini diprakarsai oleh PKS, partai politik tempat Iskandarsyah bernaung.

Dia berharap agar pengajuan tersebut membuahkan hasil yang baik bagi BERSINAR.

"Kami berharap bisa menang di MK," ujar Iskandarsyah.

Seandainya belum beruntung di MK, apakah Iskandarsyah akan kembali bertarung di Pilkada Karimun?

"Kita lihat saja nanti," ungkap pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri itu.

Tim Iskandarsyah-Anwar Ajukan Gugatan ke MK

Diberitakan, kalah dari petahana di Pilkada Karimun 2020, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah - Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pleno KPU Karimun, paslon petahana Aunur Rafiq - Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak di Pilkada Karimun.

Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (Arah) menang tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar) dengan selisih 86 suara.

Saksi pasangan BERSINAR yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Ginastra mengatakan, perjuangan belum selesai. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK.

Pengajuan gugatan itu karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Selain itu langkah hukum bukan soal menang atau kalah, tapi memperjuangkan demokrasi yang lebih baik," ucap Ginastra, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya telah menerima salinan 13 form keberatan pasangan BERSINAR.

Eko mengatakan, dalam undang-undang memang diperbolehkan untuk melakukan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi suara.

"Alasan pihak BERSINAR memperoleh data atau suara yang berbeda, tetapi tidak menyebutkan perbedaan datanya berapa" ucap Eko.

Ia melanjutkan, masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan ke MK dalam waktu 3x24jam hari kerja.

"Sabtu dan Minggu tidak termasuk," ucap Eko.

Eko mengatakan, terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih, KPU masih akan menunggu semua proses selesai dilaksanakan.

"Ini hanya penetapan perolehan suara bukan penetapan calon terpilih," ujarnya.

Saksi Iskandarsyah-Anwar Ogah Teken Hasil Pleno KPU

Sebelumnya diberitakan, tim pasangan calon atau paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar tidak mengakui petahana Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebagai pemenang Pilkada Karimun.

Saksi paslon nomor urut 02 yang dikenal dengan nama Bersinar itu, menolak menandatangani berita acara Hasil Pleno KPU rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Karimun tingkat kabupaten, Rabu (16/12).

Dalam rapat pleno dengan agenda penetapan perolehan suara KPU Karimun, paslon ARAH hanya selisih 86 suara dari perolehan suara paslon Bersinar.

Pasangan calon menang sangat tipis yaitu dengan persentase 50,04 persen dan 54.519 suara Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.

Sedangkan persentase suara Iskandarsyah dan Anwar Abubakar memperoleh 49,9 persen dan 54.433 total perolehan suara.

Rapat pleno terbuka KPU Karimun di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12) malam itu, juga disiarkan langsung melalui live streaming media sosial Facebook.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko membenarkan hal itu.

KPU Karimun menurutnya mempersilahkan tim paslon Bersinar untuk melayangkan gugatan dengan batas waktu 3x24 jam masa kerja.

“Benar, mereka tidak menandatangani berita acara karena ada klaim perbedaan.

Oleh karena itu, jika ada keberatan silahkan menggugat karena regulasi memberikan ruang untuk itu," sebutnya.

Pasangan calon Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim jadi pemenang Pilkada Karimun.

Dari Hasil Pleno KPU di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12) malam, petahana Pilkada Karimun itu menang tipis dari paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar atau paslon Bersinar. (tm)