Persidangan di PN Tipikor TPI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambang Bauksit kembali digelar dengan menghadirkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Demokrat, berinisial MY sebagai saksi dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebelum sidang, ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan SH mendata para terdakwa dan pengacaranya yang berada di Rutan Kelas IA Tanjungpinang secara virtual dalam persidangan hari ini, Kamis (17/12/20).
Namun hingga pukul 11.21 WIB pengacara terdakwa Adrian tidak terlihat datang dalam persidangan. "Kemarin waktu putusan sela yang bersangkutan juga tidak terlihat hadir dalam ruang sidang, sidang kita lanjutkan saja ya kepada terdakwa Adrian dan disetujui, pungkas Majelis Hakim. Namun setelah proses persidangan berjalan beberapa saat sekitar pukul 11.35 WIB kedua pengacara terdakwa Adrian terlihat memasuki ruang sidang cakra pada PN Tipikor Tanjungpinang dan diperkenankan majelis untuk mengikuti persidangan.
Dalam agenda persidangan hari ini, JPU dari Kejati Kepulauan Riau telah memanggil dan menghadirkan lima orang saksi untuk didengarkan kesaksian dari mereka diantaranya, Ki, Boy (45), Ani (46), FY dan dan MY.
Saksi MY (62) dihadirkan untuk terdakwa Budi, Boby Satya Kifana, Edi Rasmadi dan Arif Rate. Seperti biasa, sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Ketua majelis hakim mengingatkan agar para saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.”Kalau kalian memberikan keterangan bohong atau menambah-nambah, kalian bisa dipidana dengan pasal 242 KUH Pidana juga bisa dijerat pasal 21 UU Korupsi.”ingat Guntur Kurniawan. (mad)