Papan mediasi di Disnaker Batam (foto:buruhtoday.com)
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Papan pengumuman mediasi Tripartit Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam memajang empat (4) nama perusahaan dari 5 jadwal sidang yang ada, dan semuanya merupakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Senin (14/12/2020).
Berikut nama perusahaan dengan jadwal sidang mediasi yang diumumkan Disnaker Batam.
1. Rumah Sakit (RS) Camatha Sahidya kota Batam VS SP FK SPSI RS Camatha Sahidya kota Batam, jadwal sidang pukul 09.00 WIB, dan petugas mediator Disnaker Agus.
2. PT Nusatama Properta Panbil VS Dedy Eko Nugroho, jadwal sidang pukul 09.30 WIB, dan petugas mediator Disnaker Annisa.
3. Rumah Sakit (RS) Camatha Sahidya kota Batam VS Belia Senawati, jadwal sidang pukul 10.00 WIB, dan petugas mediator Disnaker Defvi.
4. PT Marine Propultion Solution VS Suhada Sari, jadwal sidang pukul 09.30 WIB, dan petugas mediator Disnaker bernama Ejani.
5. PT Batam Tecnologi Gas VS Nurpoltak, jadwal sidang pukul 09.00 WIB dan petugas Disnaker bernama Hendra.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Batam, melalui salah satu stafnya mengatakan bahwa kelima jadwal sidang mediasi merupakan kasus PHK.
"Semua kasus PHK pak, dan tidak semua yang hadir. PT Marine Propultion Solution tidak hadir, pekerjanya datang, dan kalau PT Batam Tecnologi Gas, pekerjanya yang tidak datang," sebutnya singkat.
Hingga berita ini diunggah, masing-masing manajemen perusahaan yang disebut diatas belum dikonfirmasi. (tm)