Habib Rizieq bakal datangi Polda Metro Jaya
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12/2020). Hal tersebut dikatakannya dalam sebuah video dikanal YouTube Front TV.
“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insyaallah,” kata Rizieq.
Rizieq menekankan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ini adalah menunjukkan komitmen sebagai warga negara yang patuh akan hukum. “Jadi saya menunjukkan bahwa kita punya komitmen ujtuk menjadi warga megara yang baik patuh hukum dan melaksanakan pada prosedur yang ada,” katanya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (tm)