Divisi Provesi dan Pengamanan Polri
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjelaskan pihaknya sedang menginvestigasi tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya terhadap penyerangnya, yakni 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Div Propam hendak memastikan langkah tegas yang diambil anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ucap Ferdy.Ferdy menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ferdy menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait penembakan 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran. "Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," sambung dia.(tm)