Ketua KPK, Firli Bahuri
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan agar setiap pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak mudah diintervensi oleh penguasa, terutama kepala daerah.
Sebab, ia menuturkan tak sedikit kepala daerah yang terjebak ke dalam perilaku koruptif sehingga harus berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Firli dalam agenda 'Pernyataan Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disiarkan melalui kanal Youtube PPATK, Selasa (8/12).
"Jangan pernah para Dirut, pegawai BPD [Bank Pembangunan Daerah], mau diintervensi oleh Penguasa, terutama kepala daerah," ucap Firli.
Ia mengingatkan pertanggungjawaban atas tindak pidana ada pada masing-masing individu meskipun ada intervensi yang berujung kepada permasalahan hukum.
"Karena sesungguhnya kalau Anda bisa diintervensi karena tentu pertanggungjawaban ada di orang per orang individu bukan orang lain. Konsep hukum tindak pidana adalah orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan. Saya enggak ingin rekan-rekan pegawai bank BPD terjebak dalam praktik-praktik korupsi di daerah masing-masing," kata dia lagi.
Dalam agenda tersebut, jenderal polisi bintang tiga itu mengungkapkan bahwa BPD merupakan penyokong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
"Saya pribadi selaku Ketua KPK berharap peran serta andil besar para Dirut BPD di mana pun bertugas," imbuhnya.
Menyinggung kepala daerah, KPK baru-baru ini sudah menetapkan dua kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Tahun Anggaran 2018-2020.
Sementara Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. (tm)