Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Keseriusan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membina kadernya dipertanyakan. Sebab, sejumlah kader tersandung kasus rasuah, teranyar Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Megawati gagal membina kadernya,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie Minggu, 6 Desember 2020.
Jerry mengatakan kasus Juliari menambah deretan politikus PDIP yang terjerat praktik korupsi. Kader PDIP yang telah menjadi tersangka seolah tak menjadi pelajaran bagi Juliari.
“Memang perlu ada hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi korupsi dana bansos,” tegas dia.
Jerry memerinci sejumlah kader PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti; mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, hingga mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Kasus Juliari, kata Jerry, bakal berdampak pada elektabilitas PDIP di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Bahkan, efeknya diprediksi terus berlanjut hingga pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Karena korupsinya sangat berat menyangkut dana bagi masyarakat saat pandemi covid-19,” papar dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengeklaim PDIP selalu berusaha mengingatkan kadernya agar berintegritas. Hal itu selalu digaungkan dalam berbagai kesempatan seperti sekolah partai dan rapat kerja nasional (rakernas).
“Tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, PDIP selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi,” ujar dia.
Hasto menyebut PDIP juga tegas melarang penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk melarang korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Kongkalikong mereka diduga membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari. (tm)