Memasuki Minggu Tenang, APK Tidak Dibolehkan Dipasang

Ahad, 06 Desember 2020

 

TRANSKEPRI.COM.MERANTI - Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 tidak dibolehkan sejak masuk minggu tenang. Bersama rakyat awasi pemilu,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegakkan keadilan dan tindak tegas pelanggaran. 

" Kami harapkan melalui rapat koordinasi ini saling mendukung antara pemerintah daerah, TNI dan Polri. Di masa tenang ini, seperti poster , baliho dan atribut di luar ruangan kita tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsulrizal, Minggu (6/12) pagi.


Ia mengatakan , yang menempelkan alat peraga kampanye di kedai kopi juga ditertibkan. Namun, untuk bendera partai tidak ditertibkan..


"Kita mau kegiatan pemilu berjalan dengan lancar. Sampai pelaksanaan nantinya, situasi tetap kondusif dan akan melakukan tindakan susuai aturan-aturan yang berlaku," ungkap Syamsulrizal.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti Meranti AKBP Wimpiyanto,  dengan  saling berkerja bersama, Satpol PP, TNI serta pihak Banwaslu, KPU Kepulauan Meranti tercipta situasi yang kondusif pada masa minggu tenang. (004)