Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ketua KPK Singgung Hukuman Mati

Ahad, 06 Desember 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Juliari diduga menerima uang senilai Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan covid-19. Meski sempat menjadi buron, politisi PDIP ini akhirnya berhasil dicokok oleh KPK. Juliari tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.

Mengenai hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati. Firli menyampaikan hal tersebut pada Juli lalu.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," jelas Firli di Gedung Transmedia, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com, , Rabu (29/7) lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dijelaskan melalui pasal itu, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(tm)