Persatuan Keluarga Flores Kepri Surati Presiden Terkait Lahan PT BAI, Ini Jawaban Perusahaan

Kamis, 03 Desember 2020

Kepala Polhukam PKF Kepri, Aloysius Dhango

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Warga Kampung Masiran, RT 07 RW 02 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau mengadu ke Presiden Republik Indonesia karena terdampak perluasan kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Melalui surat Persatuan Keluarga Flores (PKF) Kepri, para warga mengadu ke Presiden RI terkait rencana penggusuran dan lahan yang sudah puluhan tahun mereka kuasai diklaim sebagai milik PT BAI.

Kepala Polhukam PKF Kepri, Aloysius Dhango S.Fil, Rabu (2/12/20)  menuntut PT BAI segera membayar tanah warga sebelum lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan dan meminta Presiden Jokowi menjelaskan lebih jelas tentang tupoksi lembaga pemerintahan di bawah koordinator Polhukam terhadap ketahanan nasional.

Berdasarkan salinan surat yang diterima transkepri.com dan telah dikirimkan ke istana negara, Aloysius Dhango mengaku terdapat sejumlah tuntutan dan permintaan warga yang seyogyanya dapat diakomodir oleh pemerintah pusat agar arah pembangunan nasional dapat berjalan secara baik.

Berdasarkan surat tersebut terdapat dua alasan yuridis PKF menyurati Ir. Jokowidodo yakni secara prinsipil sebagai warga negara yang baik PKF mendukung investasi yang sedang digalakkan pemerintah untuk membuka peluang kerja bagi warga negara yang saat ini banyak kehilangan pekerjaan akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Disisi lain terdapat banyak permasalahan yang bersamaan muncul oleh karena tata kelola, progres dan nomenklatur serta regulasi yang ada ditingkat daerah tidak dapat memproteksi unsur-unsur manipulatif, arogansi dan intervensi terhadap hak-hak atas tanah milik masyarakat, terlebih lahan tanah yang berada dalam ploting pemberian izin oleh pemerintah terhadap PT BAI.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan prinsip umum yang seharusnya digunakan sebagai landasan hukum dalam tata cara pembebasan lahan tanah demi kepentingan masyarakat luas oleh PT BAI, tidak diindahkan dengan menganulir UU nomor 2 tahun 2012 tentang tata cara pengadaan tanah bagi bagi kepentingan umum, pasal 1 ayat 2,3,4 dan 5 dan seterusnya.

Selanjutnya PKF Kepulauan Riau menilai arogansi PT BAI yang telah mereka dokumentasikan akan menjadi bukti dan pertimbangan yang mulia Presiden RI dalam memberikan jaminan hak sosial, hak hidup dan memperoleh perlakuan yang adil bagi warga perantauan Flores yang berada di Pulau Bintan.

Oleh sebab itu, PKF Kepulauan Riau meminta Presiden RI menginstruksikan institusi sektoral di bawah Menko Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia agar mengganti untung lahan masyarakat yang terkena dampak akibat perluasan area pembangunan PT BAI di Desa Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

PKF juga memohon agar presiden untuk memyampaikan kepada kementrian terkait dan managemen PT BAI agar mengganti seluruh kerugian yang dialami warga kampung masiran dan sekitarnya dengan harga yang layak. 

Sementara, Tomi Mardiansyah Pengacara PT BAI mengatakan, proses pengurusan pembebasan lahan sudah mereka lakukan dan selesai sejak 2017 silam. Karena pihak perusahaan sudah merasa berhak dan punya legitimasi kepemilikan makanya proses pembangunan kawasan tetap diteruskan.

Mengenai surat yang dikirimkan PKF ke Presiden, Tomi mengatakan belum membaca dan mengetahui secara utuh apasaja isi surat tersebut, karena waktu itu pihaknya sedang mediasi, dan bagi pihak-pihak yang mungkin merasa memiliki lahan di Kampung Masiran sudah beberapa kali diminta surat resmi yang mengatakan mereka memiliki lahan disana, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung diberikan.

Tomi juga mengatakan pihaknya telah membuat laloran polisi ke Polres Bintan terhadap oknum yang diduga telah berupaya menghambat proses pengbangan pembangunan kawasan milik PT BAI. "Kami sudah melaporankan oknum yang diduga telah menghambat aktivutas pembangunan kawasan dan sampai saat ini laporan itu masih berproses" Tukas Tomi.

Dikatakan Tommy,  PT BAI tidak ingin berkonflik dengan siapapun terkait kepemilikan lahan di Kampung Masiram dan lokasi lainnya, dari dulu pihaknya sudah melakukan upaya membeli dan mengganti rugi setiap lahan masyarakat yang disertai dengan administrasi kepemilikan yang sah," pungkas Tomi. (mad)