Apakah PNS Masih Terima THR, Ini Kata KemenPANRB

Kamis, 03 Desember 2020

Ilustrasi: THR PNS

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun akan ada perombakan mengenai tunjangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagi pula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

 Formula tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.(tm)