TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan kebijakan itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
"Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (2/12).
Kegiatan operasional yang diliburkan tersebut meliputi Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selanjutnya, bank sentral juga meniadakan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, dan transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas).
BI juga tidak menerbitkan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Sementara itu, kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19," ucapnya. (007)