Ilustrasi: Tindak pencabulan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang remaja di bawah umur berinisial Dh (13), melaporkan pacarnya AA (30) dan ayah tiri berinisial Am (48), ke polisi, terkait tindakan pencabulan yang dialaminya, Minggu (23/11/2020), lalu.
Menindaklanjuti dari laporan korban Dh itu, maka Satreskrim Polresta Barelang pun mengamankan kedua pelaku dan sudah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur, dan perbuatan melawan hukum, Selasa (01/12/2020), kemaren.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Prawiro Hadi Wijaya menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, keduanya sudah ditangkap dan amankan, dari kediaman masing-masing.
"Untuk tersangka AA (pacar korban), kita amankan terlebih dahulu. Kemudian lagi, AS (ayah tiri korban), dari tempat tinggal nya, di kawasan Bengkong, pada Minggu (29/11/2020), kemaren," sebut Prawiro.
Diterangkan Kanit PPA, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AA ini, telah melakukan hubungan tak lazim dengan Dh, sebanyak 3 kali, dengan keterpaksaan.
"Kalau korban tidak melayani ajakan AA, tersangka mengancam memukul korban Karena rasa takut, terpaksa Dh melayani napsu bejat AA ini hingga berulang kali,"
ungkap Iptu Prawiro.
Setelah itu, imbuhnya, karena takut akan diketahui ayah tirinya, korban tak pulang serta kabur dari rumah. Namun akhirnya terungkap, sehingga pihak keluarga pun melaporkan AA ke polisi dan ditangkap.
Namun, terang Prawiro, di dalam kondisi trauma, ayah tiri Dh, mengambil sebuah kesempatan yang menyakitkan, dengan
membawa Dh kekawasan Golden Prawn Bengkong.
"Disana, si ayah tiri memegang dada dan kemaluan korban dengan modus bepura pura memarahi korban. Namun akhirnya meminta si korban tidak membicarakan dengan orang lainnya, dengan memberi uang sebesar Rp20 ribu, sebagai tutup mulut," paparnya.
Setelah itu, terang Kanit PPA, ada warga yang menemukan si korban menangis dekat sebuah masjid di daerah Bengkong.
"Nah saat ditanya korban mengaku telah dicabuli bapak tirinya. Kemudian, korban di bawa ke Polresta Barelang, untuk bisa membuat laporan ke polisi. Kemudian di lakukan penangkapan terhadap ayah tiri Dh, dinrumahnya," jelas Iptu Prawiro.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi ke tersangka Am, kata Kanit, bahwa ada orang yang menjumpai dirinya, dengan mengatakan akan membayar kalau anak tirinya mau tidur dengan orang tersebut, dengan berpura pura memarahi korban.
"Dugaan kami itu hanya modus si pelaku saja, agar dia dapat melakukan tindakan pencabulan kepada anak tirinya, dengan memberikan uang Rp 20 ribu ke korban, agar tutup mulut," ucap Prawiro.
Kasus saat ini masih dalam proses, kata Prawiro, dengan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang satu Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor. 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002, yakni tentang Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," tegasnya.
"Korban menjadi korban atas dua kasus pencabulan. Pertama dari pacarnya, dan yang kedua ialah dari bapak tirinya. Dan saat ini, korban mengalami tekanan dan sudah kami amankan di salahsatu selter, yang kita awasi," pungkasnya.(wan)