Uang Perjalanan Dinas ASN dan Dewan Kepri Mulai 2021 Dipangkas, Ini Besarannya

Rabu, 02 Desember 2020

Mata uang Rupiah

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Uang harian perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kepri pada tahun 2021 mendatang dipastikan dipangkas. Bahkan, nilai uang saku perjalanan dinas ASN, pejabat dan anggota dewan hanya berkisar mulai dari Rp 110 ribu untuk diklat, Rp 150 ribu perjalan dinas dalam kota, dan Rp 370 ribu untuk perjalanan dinas di luar kota (dalam negeri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada 20 Februari 2020, berisi tentang standar harga satuan regional.

Dimana, didalamnya mengatur batas tertinggi tentang perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran, mulai dari biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.

"Uang perjalanan dinas itu sudah disesuaikan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan," ungkapnya, Selasa (1/12).

Ia menjelaskan, memang dalam Perpres tersebut uang saku harian perjalanan dinas ASN disamaratakan. Artinya, baik itu ASN biasa, maupun pejabat berpangkat eselon akan menerima uang saku dengan nilai yang sama sesuai dengan aturan tersebut.

"Kita tidak bisa mengeluarkan biaya lebih dari standar regional aturan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 tersebut dipaparkan biaya perjalanan dinas para ASN, pejabat dan anggota DPRD. Mulai dari, komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas.

Untuk Provinsi Kepri sendiri, biaya uang saku harian perjalanan dinas dalam negeri luar kota sebesar Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp 150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.

Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Kepri untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 4.275.000. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 1.854.000. Eselon III Rp 1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp 792.000. (tm)