Pengesahan APBD Meranti 2021
TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kepulauan Meranti 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (30/11/2020) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah SH MSi, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Khalid Ali SE, dan Wakil Ketua II Iskandar Budiman SE. Dihadiri Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, dan para anggota Dewan Kepulauan Meranti.
Kegiatan diawali dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tengku Zulkenedi Yusuf SE.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, selanjutnya Ketua DPRD selaku pimpinan sidang bertanya kepada seluruh anggota yang hadir untuk diteruskan kepada pengesahan. Pada kesempatan itu, sebanyak 26 anggota dewan yang hadir langsung menjawab setuju.
Setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir, Ketua DPRD Ardiansyah pun mengetuk palu tanda disahkannya Raperda APBD Tahun 2021 menjadi Perda APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.
Adapun proyeksi APBD Murni Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 yakni, Pendapatan Daerah Rp1.139.838.836.666. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp204.312.628.659, pendapatan transfer Rp904.666.208.007, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp30.860.000.000.
Kemudian, belanja daerah Rp1.179.864.127.739. Rinciannya, belanja operasi Rp808.701.225.452, belanja modal Rp197.805.958.587, belanja tidak terduga 18.500.000.000, dan belanja transfer Rp154.846.943.700.
Selanjutnya, pembiayaan daerah Rp40.025.291.073. Terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp40.025.291.073, dan pengeluaran pembiayaan Rp0.
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, khususnya badan anggaran legislatif, komisi, fraksi, serta seluruh tim TAPD yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Kepulauan Meranti Tahun 2021.
"Kerjasama dan koordinasi dalam penyelengaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, merupakan harapan dalam pelaksanaan kegiatan agenda pembangunan, termasuk pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan ini dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti," ujarnya.
Meski demikian, Irwan menyadari dalam proses penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 terdapat perbedaan pandangan, namun semua itu dapat dipahami bersama. Perbedaan pandangan tersebut, imbuh dia, juga didasari pada kepentingan masyarakat yang merupakan prioritas utama semua pihak.
"Semoga rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 yang disahkan dapat menjawab tantangan pembangunan selama satu tahun ke depan dan memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan masyarakat dalam waktu yang cukup panjang," ungkapnya. (bom)