Menara telekomunikasi yang disegel Satpol PP Pemko TPI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG Sat Pol PP Pemko Tanjungpinang menggelar pertemuan dan pembahasan terkait menara telekomunikasi tak berizin dengan Wali Kota Tanjungpinang dan warga Jalan Basuki Rahmat di Aula kantor Bapelitbang, Sabtu (27/11/20) siang tadi.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Tanjungpinang, Satpol PP kota Tanjungpinang langsung melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap sejumlah titik koordinat menara telekomunikasi milik PT. Centra Tama Menara Indonesia (CTMI) yang disinyalir belum mengantongi perizinan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com di lapangan, Tiga menara telekomunikasi yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tambak dan Jalan Rambutan ditertibkan Satpol PP dengan memasang Garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Line).
Terkait penertiban tower atau menara telekomunikasi yang dilakukan Satpol PP, Kasatpol PP kota Tanjungpinang Hantoni mengatakan untuk memperoleh informasi jelas dan lengkap terkait penindakan dan penegakan perda langsung menghubungi Pak Wambok, Kasi Penegakan Perundang undangan Daerah (PPUD).
Dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/11/20), Kasi PPUD Satpol PP kota Tanjungpinang, Wambok hingga berita ini dirilis belum mengeluarkan keterangan dan penjelasan terkait upaya penertiban ketiga menara telekomunikasi yang dilakukan anak buahnya. (mad)