Ilustrasi: Menara Telekomunikasi
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP menegaskan dan minta agar pihak pelaku usaha atau pelaksana pembangunan tower atau menara telekomunikasi untuk menghentikan seluruh aktivitas sebelum memperoleh seluruh kelengkapan perizinan sesuai mekanisme dan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan hal itu dalam rapat pertemuan pembahasan pelaksanaan pembangunan tower di Jalan Basuki Rahmat yang diadakan di aula kantor Bapelitbang, kota Tanjungpinang, Sabtu (27/11/20).
Rahma berharap PT. Centra Tama Indonesia selaku kontraktor pelaksana pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat untuk menghentikan seluruh kegiatan sebelum memperoleh izin dari dinas terkait serta persetujuan masyarakat sekitar tower tersebut didirikan.
"Kami tidak akan pernah menghambat investasi dan rencana pembangunan pelaku usaha manapun apabila sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku," terang Rahma.
Sementara Yasir selaku koordinator dan kontraktor pelaksana pembangunan menara telekomunikasi dari PT. Centra Tama Menara Indonesia (CTMI) menyampaikan pihaknya mengaku telah melakukan kekeliruan dimana telah mendirikan menara telekomunikasi sebelum mendapatkan seluruh perizinan.
Iqbal Yasir juga menyampaikan pihaknya digesa dengan waktu, pusat memberikan waktu dua bulan untuk membangun dan mendirikan 20 set tower bersama yang tersebar dibeberapa tempat di kota Tanjungpinang, atas itu pihaknya melaksanakan pembangunan dengan proses perizinan berjalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Tanjungpinang, M.Ikhsan mengatakan secara kekuatan hukum melanggar aturan, ijjn belum keluar tidak diperkenankan melakukan pembangunan tower bahkan kami boleh saja merobohkan pembangunan menara bilamana tidak berizin.
"Ada perda penataan dan pengelolaan telekomunikasi bersama sebagai pedoman untuk membangun menara telekomunikasi, bahkan ada SKB tiga menteri yang mengatur pembangunan dan pengeloaan tower,"ujar M.Ikhsan.
Disamping itu, Mulyadi kepala bidang perizinan di PTSP mengatakan ada tiga permohonan pengajuan pembangunan tower dari PT. CTMI permohonan ada tiga, saya mengatakan jangan mendirikan pembangunan sebelum memperoleh perijinan secara lengkap dari dinas terkait.
"Mengacu pada permen empat menteri tentang pendirian dan pengelolaan tower, ada yang tidak sampai ketinggian 6 meter tidak perlu izin namun izin dari warga sekitar sangat perlu diadakan, yang berada diradius ketinggian menara,"terang Mulyadi.
Suhardi Mukhlis, salah seorang perwakilan warga Jalan Basuki Rahmat menyatakan akan terus memantau proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi, apabila belum mendapatkan izin maka seharusnya tower tersebut dirubuhkan.
"Warga meminta apabila tower tersebut belum memperoleh izin sesuai peraturan yang berlaku maka sebaiknya pembangunan tower janhan diteruskan, apabila perlu dirubuhkan,"ucap Suhardi. (mad)