Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Seluruh kegiatan pelayanan persidangan dan PTSP pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sementara waktu ditangguhkan terhitung mulai hari Rabu, 25 November 2020 sampai 01 Desember 2020 kecuali untuk layanan yang sifatnya urgen dan mendesak hal ini dapat dilayani hari kerja dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Informasi ini diperoleh transkepri.com dari pamflet yang tertera di pintu masuk PN, Selasa (24/11/20).
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral SH, MH mengatakan untuk jadwal persidangan yang telah dijadwalkan dari tanggal diatas ditunda selama 1 Minggu dari tanggal sidang yang telah ditetapkan semula kecuali untuk yang ditentukan lain atau khusus oleh majelis yang bersangkutan.
Penutupan pelayanan dan PTSP pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena panitera dan pegawai ada yang terpapar Covid-19 pada Selasa (24/11/20) lalu, oleh sebab itu untuk pelaksanaan penegakan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan uji swab terhadap seluruh hakim, panitera dan seluruh pegawai, ujar Admiral melalui pengumuman yang diterima transkepri.com.
Sementara Humas PN Tanjungpinang, Edward Marudut P Sihaloho SH MH saat diminta informasi menyatakan dirinya sedang tidak masuk kantor karena kurang sehat.
"Saya lagi kurang sehat dan tidak masuk kantor. Terkait informasi itu tolong di konfirmasi langsung ke kantor PN, terima kasih," tukas Edward.
Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Bisri mengatakan pada hari ini sedang dilakukan uji swab dan tracing contact terhadap dua orang pegawai PN Tanjungpinang yang positif Covid-19.
"Sekarang lagi dilakukan tracing dan uji swab oleh Dinkes Kota TPI di RSUP terhadap kedua pegawai," terang M.Bisri, Selasa (24/11/20). (mad)