Ini Kata Kejari TPI Terkait Rencana SP3 Dugaan Titel Palsu Dirut BUMD PT TMB

Senin, 23 November 2020

Kantor Kejari Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Terkait rencana penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang (TPI), mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perihal dugaan titel palsu Dirut BUMD PT TMB berinisial Fhm, seperti dikutip transkepri.com dari PRESMEDIA, Jumat (20/11/20) lalu, Pihak Kejari TPI yang dikonfirmasi mengatakan belum memperoleh informasi tersebut.

"Belum dapat info bang," ujar Kasie Pidum Kejari Tanjungpinang," Wawan Rusmawan kepada transkepri.com, Minggu (22/11/20) saat diminta informasinya terkait rencana SP3 oleh penyidik kepolisian.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra yang dikonfirmasi transkepri.com, Minggu (22/11/20) terkait rencana SP3 dimaksud, sejauh ini belum memberikan informasi dan pernyataan.

Pesan singkat melalui aplikasi WA yang dikirim melalui ponselnya sekalipun terlihat tanda masuk, belum mendapat jawaban.

Sedangkan Ketua LSM Getuk Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri mengatakan, terkait rencana SP3 oleh penyidik Polres Tanjungpinang atas kasus yang melibatkan Dirut BUMD PT TMB, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman.

"Terkait perkara ini saya sudah berupaya minta pernyataan Bapak Kapolda Kepri, dimana beliau menyatakan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Bila mungkin persoalan ini di-SP3 maka langkah hukum prapid dapat saja diambil, hal itu untuk menguji keputusan penyidik," pungkas Jusri kepada transkepri.com.

Dijelaskan Jusri, perkara pidana yang sudah tercukupi minimal dua alat bukti dan merupakan temuan perbuatan pidana tidak boleh di-SP3, apalagi dengan alasan restorativ justice.

Disamping itu, Humas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Edward Marudut P Sihaloho SH, MH ketika ditanya tentang perkara yang sudah memenuhi unsur atau alat bukti lantas di-SP3 apakah berpotensi dipraperadilankan?.

"Bisa pak, karena SP3 masuk kedalam objek praperadilan," jawab Edward.

Menurutnya, penjelasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 109 ayat 2 mengatur tentang penerbitan SP3, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, perkara nebis in idem atau kadaluwarsa dan perkaranya dicabut lantaran delik aduan. (mad)

(Berita Ini masih menunggu verifikasi dari Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.)