Angkut Harley Ilegal, Garuda Ceroboh

Kamis, 05 Desember 2019

Garuda Indonesia

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA Persoalan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih ramai diperbincangkan. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai bahwa adanya kecerobohan yang dilakukan oleh penumpang yang membawa dua barang tersebut.

"Ya ini kan saya menilai kecerobohan, mengabaikan peraturan, sehingga terjadi hal seperti ini. Mungkin juga kalau saya lihat manifestnya hanya direksi Garuda dan tamu-tamunya,' kata Alvin, Kamis (5/12/2019).

Menurut Alvin, barang tersebut yang merupakan bawaan pribadi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Ia menilai, orang yang membawa barang tersebut meremehkan peraturan.

"Nah apakah dalam penerbangan itu juga diingatkan untuk mengisi formulir kepabeanan, diingatkan juga tentang prosedur atau tidak itu yang perlu dicek. dan biasanya hal itu kan tanggung jawab bagian rumah tangga perusahaan masing-masing. Kalau bawa barang, harganya segini harus self declare. Kita semua tahu. Tapi kadang lupa juga kan. Menanggap remeh saja, tahu-tahu jadi masalah," tutur Alvin.

Menurutnya, jika memang sang pembawa barang itu sudah melaporkan langsung ke Bea dan Cukai atau melakukan self decleare, tentunya tak akan jadi masalah.

"Saya duga, kemungkinan penumpang yang bawa sepeda ini tidak lapor. Nah setelah barang ini dikeluarkan baru ketahuan oleh pihak Bea Cukai. Nah itu kan masalahnya tidak lapor, kalau lapor kan sudah selesai itu, paling bayar bea masuk dan pajak. Tapi karena tidak melapor, ada pelanggaran, tidak hanya bea masuk dan pajak, ya kena denda juga sebagai sanksi pelanggaran," paparnya.

Alvin berpendapat, adanya temuan ini karena penumpang tersebut tak melapor.

"Permasalahannya apakah penumpang yang bawa sepeda ini lapor atau tidak? Kalau dia lapor, paling kena bea masuk dan pajak, dan sebagainya. Tapi kalau dia tidak lapor, berarti dia melanggar. Ya kita ibaratnya orang melanggar ya ketahuan kan," pungkas Alvin.

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan bahwa penumpang pesawat tersebut sudah mengungkap (declare) barang bawaannya.

"Begitu sampai di pesawat semua penumpang cek imigrasi, paspor, cap termasuk bagasi. Kalau kargo semua sudah declare termasuk juga bagasi. Bagasi penumpang secara umum sudah di-declare, ya self declare. Di situ ya Bea Cukai menyatakan bahwa akan diberlakukan barang yang masuk, seperti biasa, kalau memang dikenakan pajak PPh ya memang dikenakan pajak," ungkap Ikhsan, Selasa (3/12/2019).

Intinya, kata dia, Garuda sudah melaksanakan operasional sesuai prosedur. Menurutnya, jika ada barang temuan maka akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.(009/detik.com)