Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang menghentikan penyidikan kasus dugaan gelar (Titel) palsu Direktur Utama BUMD kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan penghentian penyidikan kasus dugaan titel palsu itu dilakukan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang akan segera diterbitkan.
“SP3 nya akan segera kita terbitkan,”kata Rio pada PRESMEDIA.ID saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat (20/11/2020).
Rio menyampaikan, SP3 kasus dugaan titel Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang itu, dilakukan dengan alasan restorative justice atas pencabutan laporan pengaduan.
Pengajuan SP3 atas perkara tersebut lanjut Rio, juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Kan kita ada restorative jastice. Selain di cabut laporannya mereka sepakat tidak akan mengulanginya lagi,”ujar Rio saat ditanya alasan penghentiaan.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan SPDP penyidikan dugaan penggunaan gelar atau titel akademik palsu Dirut BUMD kota Tanjungpinang itu ke Kejaksaan Negeri.
Namun dalam penyidikan, kasus ini juga sempat mandek akibat pandemi Covid-19, proses hukumnya terkendala akibat saksi ahli dari kasus tersebut belum dapat dimintai keterangan hingga akhirnya di SP3 Polisi. (tm)