TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Penguasahaan (BP) Batam, melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 83 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 76 Tahun 2019 dengan mengundang para pelaku usaha Batam, Kamis (19/11/2020), di Aston Hotel Batam.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana dan menghadirkan Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Muhammad Sulaiman Suaib dan Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, sebagai narasumber.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana, dalam sambutannya mengatakan, perkembangan industri aktif bidang usaha daur ulang berdasarkan izin usaha kawasannya didominasi oleh industri daur ulang bukan logam.
“Untuk perusahaannya memang masih dominan industri daur ulang bukan logam, adapun jumlah industri yang aktif mengajukan pemasukan BMTB melalui SIKMB BP Batam terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir,” ujar Harlas.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha semakin mendapatkan pemahaman terkait ketentuan pemasukan limbah non B3 sebagai bahan baku industri maupun pemasukan BMTB, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemudahan dalam berinvestasi di Batam.
Adapun konsep perubahan Permendag Nomor 118 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kemendag RI, Muhammad Sulaiman Suaib, mencakup kemudahan pengumpulan dokumen permohonan perizinan para pelaku usaha beserta simplifikasi persyaratannya.
“Dalam rangka menarik investasi, salah satu usulan konsepnya adalah terkait penambahan jenis mesin dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor kepada pembina industri, dalam hal ini Menteri Perindustrian, agar HS Code dapat diakomodir dalam regulasi Permendag Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru,” ujar Sulaiman Suaib.
Perubahan dan relaksasi atas peraturan tersebut, dikatakan Sulaiman Suaib, juga merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, menjelaskan beberapa perubahan yang tercantum dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
“Adapun perubahannya mengenai eksportir terdaftar, ketentuan dalam proses PI-nya sendiri disimplifikasi, termasuk di dalamnya penambahan pelabuhan tujuan, pengintegrasian sistem dan masa berlaku Bukti Eksportir Terdaftar (BET),” ujar Ernawati. (r/ssb)