Tersangka Narkoba saat diamankan polisi di Anambas
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Seorang pria berinisial FN, tertunduk lesu tanpa perlawanan saat di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Kecamatan Palmatak.
Lewat pengembangan yang dilakukan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HL dan SR, saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sukowibowo, SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka FN di Jalan Raya Candi karena ketahuan membuang satu bungkus sabu yang diambil dari saku Jacketnya," ujar Bowo, Sabtu (21/11/2020).
Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa bungkusan yang dibuang tersebut oleh tersangka tersebut merupakan 1 paket narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan intrograsi, FN mengaku bahwa sabu tersebut milik saudari SR yg akan diantarkan kepada saudari HL yang berkerja disalah satu Cafe di wilayah Palmatak," jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kemuduan pada hari kamis (19/11/2020) oleh petugas mengamankan tersangka SR di salah satu penginapan di Jemaja.
" SR mengku memang benar barang tersebut miliknya dan pesanan dari kawannya HL yang dikirim melalui perantara FN. SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kenalannya di lapas batu 18 Kijang Bintan," tuturnya.
Untuk sementara 3 orang tersangka sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tm)