Polres Anambas Bekuk Tiga Pemakai dan Pengedar Sabu

Sabtu, 21 November 2020

Tersangka Narkoba saat diamankan polisi di Anambas

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Seorang pria berinisial FN,  tertunduk lesu tanpa perlawanan saat di amankan oleh  Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas dan  Polsek Kecamatan Palmatak.

Lewat pengembangan yang dilakukan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HL dan SR, saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sukowibowo, SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka FN di Jalan Raya Candi  karena ketahuan membuang satu bungkus sabu yang diambil dari saku Jacketnya," ujar Bowo, Sabtu (21/11/2020).

Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa bungkusan yang dibuang tersebut oleh tersangka tersebut merupakan 1 paket narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan intrograsi, FN  mengaku bahwa sabu tersebut milik saudari  SR  yg akan diantarkan kepada saudari HL yang berkerja disalah satu Cafe di wilayah Palmatak," jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, kemuduan pada  hari kamis (19/11/2020) oleh petugas mengamankan tersangka SR di salah satu penginapan di Jemaja.

" SR  mengku memang benar barang tersebut miliknya dan pesanan dari kawannya HL  yang dikirim melalui perantara  FN. SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kenalannya di lapas batu 18 Kijang Bintan," tuturnya. 

Untuk sementara 3 orang tersangka sudah diamankan di Polres Kepulauan  Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tm)