Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Irjen Pol Fadil Imran resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada Jumat (20/11/2020) mengganti Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena tidak bisa menghalau kegiatan kerumunan yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Fadil mengaku, Polda Metro Jaya bukan wilayah baru bagi dirinya karena ia pernah bertugas di Polres Metro Jakarta Barat dan menjadi Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya bukan wilayah baru buat saya, saya pernah bertugas Kapolres disini pernah Kapolsek disini di Jakarta, kemudian juga pernah menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus di Jakarta, mudah-mudahan, saya disini bersama rekan-rekan wartawan bersinergi," kata dia, Jumat (20/11/2020).
Kemudian, lanjut Fadil, saat ini Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya tengah menghadapi pandemi COVID-19. Dan menurut dia keselamatan masyarakat di wilayahnya adalah hukum tertinggi.
"Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, Polri hadir menyelamatkan jiwa masyarakat, jadi siapapun yang akan menggangu keselamatan jiwa masyarakat saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas," ucap dia.
"Saya ulangi siapapun yang akan menggangu keselamatan jiwa masyarakat, saya akan melakukan tindakan hukum yang tegas," sambung dia mengulangi.
Fadil juga juga akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang keras, preventif dan strike. Sehingga, tambah Fadil sebelum lakukan penegakan hukum, pihaknya akan mendahului dengan pencegahan keras.
"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta saat ini belum aman dari pandemi COVID-19, saya perlihatkan datanya agar tan-teman tau, kita belum aman, masyarakat Jakarta sedang fokus bersama sama untuk menghadapi COVID-19. Kita belum aman 59 persen kasus COVID terjadi dipulau Jawa dan yang terbesar dan angka terkonfirmasi positif adalah DKI Jakarta, jadi ada dasarnya," ujarnya.
Fadil juga mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hulumnya. Sebab, saat ini angka penularan COVID-19 di Jakarta masih tinggi dan perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas lagi.
"Yang kedua rate of transmision kita , Jakarta masih diatas satu artinya resiko orang tertular sangat tinggi, kemudian morttality rate kita masih yang terbesar dan juga kasus teraktif, sesuai dengan data ini, siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan akan kita tindak tegas," tutup dia. (tm)