Suasana persidangan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 12 terdakwa dugaan korupsi tambang bouksit, yakni BSK, WB, HM, Sg, ER, AT,Jl, AA, AR, Am, Ah dan Ju dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/11/20).
Delapan saksi diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri terkait peran dan fungsi masing masing dalam merekomendasi permohonan perusahaan ketika mengajukan IUP OP dan IUP OP Penjualan.
Delapan saksi dalam persidangan Tipikor penyalahgunaan IUP OP penjualan tersebut adalah BS, EQ, Ma, HK, RH, JHP, NH dan MS.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi dari kantor ESDM Kepri, MS selaku kasi perusahaan mineral sejak 2018 mengatakan pada waktu pengajuan perijinan, ada empat perusahaan yang melampirkan permohonan dan Iuran sesuai peraturan. "Ada empat perusahaan yang diketahuinya dimana prosedurnya melalui rekomendasi ESDM.
Selanjutnya MS mengatakan pada saat pengecekan di lapangan, ditemukan ada surat yang diparaf oleh EQ yang tidak sesuai yaitu CV Hang Tuah , CV Bintang Sejahtera dan CV Gemilang Sukses Abadi.
"Jumlah volume yang digali tidak sama dengan yang direkomendasikan bahkan tidak sesuai dengan permohonan bahan yang tergali," ujar Masiswanto saat di minta JPU keterangan dalam persidangan.
Saksi MS memberikan pengakuan apa yang dilakukan atas perintah atasan, agar dikeluarkan saja rekomendasi tersebut, "udah naikkan saja yang penting keluar, Permohonan untuk membangun perumahan saat itu," ungkapnya.
Sementara saksi EQ yang menjabat Plt Kabid Perizinan ESDM menggantikan BS yang sedang tersandung masalah hukum.
Saksi EQ menjelaskan mekanisme terbitnya persetujuan tambang. Menurut EQ dari beberapa usulan tambang ada dua yang tidak diberikan rekomendasi. Mengetahui ada perusahaan tak dapat rekomendasi izin dari dirinya selaku kabid Perizinan, tapi ternyata dapat izin dari Kadis ESDM.
”Saya merasa dikhianati karena semua penerbitan izin tambang yang belum melengkapi persyaratan teknis. Salah satunya PT Swa Karya Mandiri. Saya jengkel dan dikhianati pengambil keputusan dalam hal ini Kadis ESDM.”pungkas saksi EQ di hadapan majelis dan JPU dan PH dari masing masing terdakwa.
Hal yang sama penerbitan izin PT Buana Sinar Khatulistiwa dengan izin kolam pemancingan.
”Waktu itu saya ingatkan pimpinan terkait penerbitan pengangkutan material temuan tidak sesuai dengan volume permohonan.
Permintaan penjualan barang temuan tidak sesuai dengan yang diajukan perusahaan, lebih kecil atau tidak sesuai volumenya dengan yang diajukan. Namun pimpinan tetap menerbitkan izin sesuai permintaan pengusaha. Sekarang jadi masalahkan.”terang EQ.
Proses persidangan kembali ditunda untuk melaksanakan ibadah sholat Ashar, dan kembali digelar sekitar pukul 16.30 WIB. (mad)