Suasana persidangan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Penjualan kedua kalinya digelar dengan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/11/20).
Sejumlah saksi diperiksa JPU terkait peran dan kewenangan masing masing dalam mengevaluasi dan merekomendasi seluruh administrasi permohonan pengajuan IUP OP penjualan yang diajukan oleh kesepuluh terdakwa.
Sidang dugaan korupsi tambang bauksit menjerat 12 orang terdakwa karena dugaan telah menyalahgunakan IUP OP. Sidang sempat diskor selama satu jam dan kembali dibuka oleh ketua majelis hakim Guntur Kurniawan SH.
Terdakwa tambang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I A Kampung Jawa Tanjungpinang yang didampingi oleh masing masing pengacara para terdakwa.
Mulai dari pengacara senior dan mantan ketua pengadilan H Edward Arfa SH juga merupakan pengacara dari Azman Taufik (Kadis PTSP saat itu), Hendie Devitra SH MH menjadi penasehat hukum Bobby Satya Kifana, Joni Hendra Putra dan Arif Rate. Sedangkan Agung Wiradharma SH dan Diky Eldina Oktaf SH merupakan penasehat hukum Amjon (Kadis ESDN Kepri saat itu). (mad)