Polisi bubarkan demo buruh
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang bersama Tim Gugus Tugas Covid 19, Kota Batam, membubarkan kerumunan Masa Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Kota Batam, yang melakukan aksi unjuk rasa tentang kelanjutan rapat dipembahasan rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), untuk Tahun 2021, Selasa (17/11/2020), siang, di Graha Kepri Batam Centre.
Hal tesebut agar menghindari terjadinya penyebaran Pandemi Covid 19, ataupun Wabah Virus Corona, dan hingga di saat ini belum selesai untuk pengentasannya.
Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Lulik Febyantara SIK mengungkapkan, upaya dari pembubaran masa yang melakukan unjuk rasa tersebut, agar bisa mencegah terjadinya penyebaran terhadap Wabah Covid 19 di Batam.
"Pembubaran massa pengunjuk rasa ini sesuai atas maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, terkait kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah didalam penanganan penyebaran Covid-19, yang diterbitkan sejak 7 bulan lalu. Tepatnya Kamis, tanggal 19 Maret 2020," ungkap AKP Lulik, Selasa siang.
Kata Lulik, saat pembubaran melibatkan personil sebanyak 240 orang, Anggota Polresta Barelang, yang terdiri dari Ton Negosiator Polwan Polresta Barelang, Ton Dalmas, di backup oleh Sat Brimob serta Sat Sabhara Polda Kepri, akhirnya aksi unjuk rasa itu bisa kami dibubarkan dengan baik dan lancar.
"Kita berterimakasih. Sebab, para buruh dapat memahami dan memakluminya," pungkas Kabag Ops Polresta Barelang.
Terkait aksi masa yang dilakukan buruh itu menyangkut dari permasalahan UMK
di Tahun 2021, untuk wilayah Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, di Kabupaten Anambas, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam ini, yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup. Sehingga SK Gubernur Kepri tersebut harus diterbitkan kembali, sesuai kesepakatan pihak buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Apindo tidak permasalahkan jika terjadi kenaikan UMP di Tahun 2021 nanti. Tapi mereka meminta, harus bisa didampingi dengan surat keterangan (SK), Gubernur Kepri," kata Suprapto, Koordinator buruh.
Maka dari itu, imbuhnya, kami meminta Gubernur Kepri untuk bmembatalkan SK No. 1300 Tahun 2020, dan menerbitkan yang baru.
Ia pun menjelaskan, tidak dinaikan UMP pada Tahun 2021 tersebut, hanya akan membuat beban hidup masyarakat yang semakin berat, dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
"Tiaptahun kebutuhan hidup masyarakat terus meningkat. Kalau tak ada kenaikan
UMP, maka kondisi buruh tentu semakin sulit," ungkapnya.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK menyampaikan, bahwa
warga dibatasi untuk beraktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa, salah satu yang dibatasi tersebut adalah aksi demonstrasi.
Pembubaran aksi ini mengacu pada surat Maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kerumunan seperti unjuk rasa. “
"Ini sesuai maklumat Bapak Kapolri. Dan secara persuasif kami mengimbau pada para buruh maupun kepada warga untuk tidak melakukan aksi demo. Karena, hal ini merupakan sebuah kebijakan, dalam penanganan penyebaran Virus Corona," kata AKBP Yos Guntur.
Kemudian lagi, imbuhnya, salah satunya tidak mengadakan kegiatan sosialisasi kemasyarakatan dengan menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah yang besar, dan salahsatunya ialah aksi unjuk rasa.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada seluruh Serikat Buruh Kota Batam, yang sudah membubarkan diri secara teratur dan tertib. Dan kami pun mengharapkan seluruh warga masyarakat Batam untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah. seperti penerapan social distancing dan physical distancing. Lantaran itu semua untuk kebaikan bersama, terutama ialah guna pencegahan dan penyebaran Covid 19," pungkasnya. (wan)