Sekdako Tanjungpinang Dipanggil Polisi

Kamis, 12 November 2020

Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari

 

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Teguh Ahmad Syafari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang memenuhi panggilan penyidik  untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Hj Rahma S.IP selaku Walikota Tanjungpinang, Kamis (12/11/20).

Terpantau Sekdako tiba di Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 17.20 Wib. Menggunakan baju Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2020, Teguh Ahmad Syafari memasuki salah satu ruangan.

“Saya datang kesini untuk memenuhi undangan,” tutur Teguh sambil berjalan menuju ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan jika pihaknya memanggil untuk datang dan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Walikota Tanjungpinang.

“Ya benar, pak sekdako dipanggil sore ini sebagai saksi," ujar AKP Rio Reza.

Terkait dugaan pelanggaran pemilu Walikota Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra juga mengatakan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk BPBD Tanjungpinang, BPBD Kepri, Panwascam dan KPU.

“Hari ini sudah ada yang kita panggil dan sudah datang. Ada dari BPBD, KPU dan Panwascam,” jelasnya.

Hingga berita ini dirilis, Sekdako Tanjungpinang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. (mad)