Ilustrasi: Aksi buruh menuntut kenaikan upah
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Buruh Kota Batam, melalui federasi serikat pekerja metal Indonesia (F-SPMI) Batam, mendesak Pelaksana Tugas (Pjs) Gubernur Kepri, segera membatalkan surat keputusan(SK) atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 yang dinilai tidak berpihak kepada buruh, Selasa (10/11/2020).
Demikian disampaikan Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, ketika ia melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa ribuan buruh yang berlangsung di depan kantor Graha Kepri, Batam Center.
Suprapto mengatakan, seharusnya aksi demo tersebut, berlangsung selama dua hari. Namun, hal itu batal lantaran pihak pemerintah mengundang buruh dalam pertemuan dengan pihak pengusaha, di Kantor Disnaker Batam, Senin (9/11/20) kemaren.
"Makanya agenda demo yang akan kami lakukan selama dua hari, tidak jadi. Dan hanya sehari ini saja. Yaitu hanya Selasa ini saja," kata Suprapto, Selasa (10/11/20) siang.
Ditarangkan Suprapto, dalam pertemuan tersebut, pihak dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tak permasalahkan jika terjadi kenaikan UMP di Tahun 2021 mendatang.
"Tapi mereka meminta, bahwasanya hal tersebut harus didampingi dengan surat keterangan (SK), Gubernur Kepri," sebut Suprapto.
Maka dari itu, imbuhnya, kami meminta Gubernur Kepri untuk bmembatalkan SK No. 1300 Tahun 2020, dan menerbitkan yang baru.
Ia pun menjelaskan, tidak dinaikkan UMP pada Tahun 2021 tersebut, hanya akan membuat beban hidup masyarakat yang semakin berat, dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
"Tiap tahun kebutuhan hidup masyarakat terus meningkat. Kalau tak ada kenaikan UMP, maka kondisi buruh semakin sulit," jelasnya.
Ia mengungkapkan, apabila hal tersebut tidak direalisasikan oleh Gubernur Kepri, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa, dengan masa yang jauh lebih besar dari hari ini.
"Kami pastikan. Kalau SK UMP 2021 itu tak dicabut dan diganti dengan SK baru, maka kami akan melakukan perlawanan kembali dengan masa yang lebihbanyak dari pada hari ini," tegasnya. (wan)