Trending,..Lagi, Beredar Video Syur Mirip Artis Gisel

Sabtu, 07 November 2020

Artis, Gisel

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gisel lagi-lagi menjadi trending Twitter terkait video syur diduga dirinya, Sabtu (7/11/2020).

Sebanyak kurang lebih 26,1 ribu akun Twitter mencuitkan nama Gisel disertai hashtag #kasihangempi dan #skandal.

Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan berpawakan mirip Gisel tengah melakukan adegan tak senonoh.

Dalam kurun setahun, kasus video syur sudah dua kali menyeret nama Gisel.

Sebelumnya pada Oktober 2019 juga beredar video syur mirip dirinya.

Sementara itu, di tengah ramainya berita tentang Gisel, Mantan istri Gading Marten itu sedang berada di Sumatera Barat.

Liburan Gisel tersebut disponsori oleh Raffi Ahmad.

Tidak sendirian, Gisel juga mengajak Wijin sang pacar dan juga Gempi.

Selain itu, Raffi Ahmad Juga mengajak artis-artis lain seperti Luna Maya, Ayu Dewi, Denny Cagur, juga Keanu.

Dibocorkan oleh Ayu Dewi jika liburan mereka ke Sumba disponsori oleh Raffi Ahmad.

"Business Trip 2021 Disponsori oleh Rans Entertainment. Ya namanya juga independent company alias perusahaan milik sendiri.

Jadi harus kudu kejar oportunity bisnis sampai ke tanah Sumba," beber Ayu Dewi.

Sementara itu, di tengah video syur mirip dirinya trending Twitter pagi ini, Gisel belum memberikan Klarifikasi apapun.

Geger video syur mirip Gisel ini bukan yang pertama, sebelumnya pernah terjadi pada Oktober tahun lalu.

Ketika itu, kehebohan berbuntut dipolisikannya sejumlah akun yang menyebarkan video syur mirip Gisel.

Gisel saat itu langsung datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum, Jumat (25/10/2019)..

Tiga hari setelah video syur yang disebut mirip dirinya beredar luas pada pada Selasa (22/10/2019).

Gisel dengan tegas membantah anggapan perempuan dalam video itu adalah dirinya.

Mantan istri Gading Marten itu mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Kondisi itulah yang membuat Gisel mantap mendatangi Polda Metro Jaya pada hari itu.

"Karena kerugiaannya banyak banget ya. Saya kan perempuan punya anak kecil," ujar Gisella Anastasia seperti dikutip Kompas.com.

Sandy Arifin juga membeberkan bahwa pihak Gisel telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dirinya.

"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.

Ibu satu anak itu mengungkapkan bahwa ada lebih dari 10 akun yang telah dilaporkan.

"Banyak, saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.

Sandy Arifin pun mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan dari pihak penyidik.

"Selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik," ucap Sandy.

Tak sampai di situ saja, pihak Gisel juga telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti.

"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.

Pada akhir bulan, Rabu (30/10/2019) pukul 11.00, Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kali ini dia memenuhi panggilan penyidik untuk diklarikasi atas laporannya terkait kasus dugaan penyebaran video syur atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.

Dia datang didampingi pengacaranya lagi, Sandy Arifin.

Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.

"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.

Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (tm)