Ilustrasi: Tambang Bauksit
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri Tanjungpinang mulai menyusun agenda sidang terhadap 12 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) periode 2018 - 2019 di Kabupaten Bintan.
Berdasarkan rilis yang diterima transkepri.com, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Edward Marudut P Sihaloho SH, MH menyebutkan telah menyusun agenda sidang Perkara Tipikor atasnama terdakwa Nomor 11 BSK, dkk, No. 12. HM, dkk No. 13. ER., No. 14. AT. No. 15. Jl. No. 16. AA. 17. AR., 18. Am. No. 19. Ah., dan No. 20. Ju.
Selanjutnya Edward mengatakan telah menentukan hakim ketua dan hakim anggota pada persidangan Perkara Tipikor yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (13 November 2020)
"Ketua Majelisnya, Guntur Kurniawan, SH, anggota 1. Corpoiner, SH, 2. Suherman, SH, 3. Weninanda, SH, dan 4. Albiferri, SH., MH. dengan Panitera pengganti L. Siregar dan Nor Asikin, SH," ujar Edward.
Di dalam surat pemberitahuan jadwal persidangan juga diterangkan untuk JPU Dodi Gazali Emil, SH. Dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil mengungkapkan dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri tanggal 30 September 2019 kerugian negara sebesar Rp32.580.156.945.42. (mad)