Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga terjadi di BUMD PT. TMB.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dengan materi pemeriksaan yakni dugaan tindak pidana gratifikasi di BUMD PT TMB.
"Masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan," tukas Ahelya ketika dihubungi transkepri.com, Senin (02/11/20).
Disamping itu, Muhammad Arif, anggota komisi II DPRD kota Tanjungpinang mengatakan masalah kinerja dan masalah internal lainnya yang terjadi di BUMD PT. TMB harus segera diselesaikan.
"Kami sudah mengingatkan BUMD PT. TMB, masalah kinerja di internal harus segera diselesaikan," sebut M. Arif.
Sementara HS Mantan Kepala Divisi Operasional BUMD PT. TMB setelah memberikan keterangan dihadapan penyelidik Kejari Tanjungpinang mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan.
HS juga menyebutkan sudah mengundurkan diri dari jabatan kadiv operasional BUMD PT. TMB. "Saya tidak kena-mengena lagi dengan urusan BUMD setelah surat pengunduran diri saya serahkan ke managemen BUMD melalui email," ujarnya.
Pemberitaan di media massa dan media sosial sangat berdampak tidak baik terhadap pribadi saya, namun itu tidak menjadi persoalan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya akan kooperatif," ujarnya. (tm)