Ilustrasi: Tersangka
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Kepala Maybank cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam hilangnya saldo tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp20 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020 silam. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
"Perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).
Helmy menerangkan tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dia hanya menerangkan sejauh ini kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri aset-aset dari aliran dana tersebut. Penyidik juga, kata Helmy, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka. Ia tak merinci bentuk aset dan nilainya yang telah disita kepolisian tersebut..Helmy belum menuturkan lebih lanjut mengenai proses penyidikan terhadap tersangka itu. Termasuk, soal kronologis ataupun modus yang dilakukan tersangka.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," tutupnya.
Saat menyambangi Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan kasusnya, Winda menuturkan dirinya mengetahui bahwa tabungan saldo tabungannya raib sejak Februari lalu.
Pelaku, kata dia, mengambil uang tabungan dirinya bersama sang ibu yang berjumlah puluhan miliar. Kala itu, hanya tersisa saldo ratusan ribu dalam tabungan miliknya.
Winda menuturkan uang tersebut telah dikumpulkan dirinya selama kurang lebih lima tahun.
"Kami sudah menabung dari 5 tahun lalu. Jadi dari 2015 kita tuh menabung. [Rekening koran tiap bulan] kita dapet, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu," kata Winda kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/11). (tm)