Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sepanjang Tahun 2020 ini, terhitung Januari sampai Oktober 2020, Polda Kepri dan jajarannya, sudah dapat menangani sebanyak 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dari 22 kasus yang telah ditangani oleh Polda Kepri ini ditemukan total kerugian negara di perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini, yaitu sebesar Rp2.658.301.737. Dengan jumlah total penyelamatan terhadap aset negara se nilai Rp1.838.686.618.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, hingga kini pihak Polda dan jajaran, masih ada 4 perkara dalam proses sidik, 8 perkara sudah P21, 2 perkara telah dilimpahkan dan 8 perkara lagi, dalam penyelidikan.
"Artinya, dari 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Recovery Aset (PTPK - RA), yang sedang ditangani oleh Polda Kepri serta Jajaran terdapat 12 perkara, yang sedang kami tindaklanjuti," sebut Harry, Kamis (05/11/20) siang.
Terkait penanganan 22 PTPK yang telah ditangani ini, imbuhnya, tentunya hal ini dapat dilakukan berkat kerja keras oleh tim teknis Ditreskrimsus di Polda Kepri Polres dan Polresta jajaran Polda Kepri.
"Maka, untuk tahun ini Polda Kepri telah memiliki target penanganan PTKP, yaitu sebanyak 23 kasus. Dan sampai saat ini Polda Kepri telah menangani 22 perkara. Sehingga target dari Polda Kepri hampir tercapai sebagaimana yang diharapkan," papar Kabid Humas Polda Kepri.
Terkait hal tersebut, ucap Kombes Harry
Polda Kepri tidak berpuas hati dan akan
tetap memaksimalkan di dalam bekerja maupun memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
"Semoga saja, dengan dukungan semua pihak dan tim internal kepolisian di Kepri ini, kami mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Sehingga, bisa menyelamatkan kerugiannegara dengan menindak tegas terhadap semua pelaku PTPK di Kepri ini," pungkasnya. (wan)