Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo
TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Pengusaha yang bernaung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dilarang mengerjakan proyek atau kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena tugas utama Kadin adalah membina pengusaha kecil.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Kadin, Eddy Ganefo, Senin (2/12/2019) saat forum investasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Kadin Provinsi Riau dengan tema ekonomi syariah dalam implementasi indonesia 4.0 di Pekanbaru.
Eddy Ganefo menyatakan salah satu tugas pokok Kadin adalah membina UMKM, selama ini kadin salah kaprah karena membina konglomerat, bukan pengusaha kecil.
"Maka kedepan, saya tegaskan Kadin berkomitmen mengisi pembangunan Indonesia termasuk pembangunan daerah dengan memajukan UMKM," tegasnya.
Dia mengingatkan juga Kadin jangan merepoti pemerintah, pekerjaan anggota Kadin melakukan investasi, bukan mengejar proyek-proyek pemerintah, membina secara serius pelaku usaha yang masih kecil, bukan yang sudah besar.
"Tolong dicatat, kita akan kembali ke visi misi Kadin yaitu membina masyarakat seharusnya untuk menjadi pebisnis tulen, karena negeri Indonesia masih banyak menyimpan potensi," urainya.
Dia mengingatkan juga Kadin jangan merepoti pemerintah. Pekerjaan anggota Kadin melakukan investasi, bukan mengejar proyek-proyek pemerintah, membina secara serius pelaku usaha yang masih kecil, bukan yang besar-besar.
"Kita bina masyarakat bagaimana seharusnya untuk menjadi pebisnis tulen.Karena negeri ini masih banyak menyimpan potensi. Salah satu contoh kecil, limbah sabut kelapa seperti di Riau cukup banyak terbuang percuma. Padahal memiliki nilai ekonomi," ucapnya. (009/r)