Ilustrasi: Aktivitas tambang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com, Selasa (03/11/20), Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten Lingga, Hamid, dipanggil tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri terkait pemberian izin tambang, di Lingga.
Selain Kabid PTSP, surat panggilan juga ditujukan kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Fiza serta Kabid Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Joko Wiyono.
“Kemarin tim dari Tipidter Bareskrim Polri ke Lingga. Ini yang ketiga, dua minggu lalu pemanggilan yang kedua,” kata Hamid, Selasa (3/11/20).
Menurut Hamid, memang dirinya dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan minerba, sumber daya air dan pelayaran yang diduga dilakukan oleh PT TTU.
“Kesalahan perusahaan tersebut, diduga mereka telah mengalihkan status izin tambang pasir darat. Namun fakta di lapangan mereka mengambil kuarsa,” ujarnya.
Hamid menilai proses hukum yang dihadapkan pada PT TTU bukan hal sepele. Oleh karenanya, permohonan pengajuan perubahan izin tidak lagi ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kami tidak merespon permohonan yang mereka ajukan, karena kegiatan yang mereka lakukan sudah menjadi atensi Bareskrim Polri," tukas Hamid.
Diperoleh kabar Kabid PTSP serta dua rekan kerjanya akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 November 2020.
Sementara upaya konfirmasi yang dilakukan transkepri.com kepada managemen PT TTU sampai berita ini dirilis belum membuahkan hasil. (mad)