Sampai November Pengadilan Tipikor Tangani 10 Kasus Korupsi di Kepri

Rabu, 04 November 2020

Humas PN Tanjungpinang, Edward Marudut SH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Edward Marudut P Sihaloho SH, MH mengatakan hingga pekan pertama bulan November 2020, Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menerima 10 berkas kasus korupsi.

Kepada transkepri.com, humas PN Tanjungpinang menjelaskan bahwa dari kesepuluh berkas yang masuk, empat perkara telah selesai disidangkan (red.vonis), sedangkan enam berkas perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Empat perkara yang telah vonis itu adalah kasus korupsi proyek Tugu Cangkul di Kabupaten Lingga. "Dua kasus dari Batam, yakni kasus dugaan korupsi Sekwan Batam sedangkan untuk kasus korupsi Kabag Hukum Pemko Batam masih diproses di pengadilan,” terangnya.

Dua kasus lagi dari Kabupaten Lingga yakni kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit (RS) Dabo Singkep dengan terdakwa direkturnya. Namun tidak ditahan alias masih bebas berkeliaran, padahal para terdakwa lain mendekam di penjara.

Dua kasus lagi berasal dari Tanjung Balai Karimun yang melibatkan Sekwan dan bendaharawan.” Kasus ini juga masih proses hukumnya masih berjalan,” jelasnya.

Dari uraian di atas, diketahui hingga di penghujung tahun 2020 ada beberapa Kejari yang nihil “setor” kasus korupsi. Yakni, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Natuna yang juga membawahi Kabupaten Anambas. (mad)