Jenis sejumlah senjata laras panjang
TRANSKEPRI.COM.PAPUA- Harga jual senjata api laras panjang illegal di Papua berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta per pucuk.
Hal ini diungkapkan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat keterangan pers kasus jual beli senjata api yang melibatkan 3 orang di Nabire, Papua.
“Harga beli di Jakarta senjata laras panjang M4 dan M16 senilai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Lalu di Papua dijual dengan pasaran Rp 300 juta – Rp 350 juta,” jelasnya, Senin (2/11).
Paulus menyebutkan untuk jual beli senjata di Nabire, 3 tersangka telah ditetapkan Polda Papua yakni MJH (35), seorang anggota Brimob aktif dari Kelapa Dua, lalu DC (39) seorang ASN dan anggota Perbakin, kemudian FAS (39) mantan anggota TNI AD.
Paulus merinci peranan ketiganya yakni DC berperan sebagai penjemput senpi yang dibawa MJH dari Jakarta ke Nabire, lalu DC juga berperan untuk menyerahkan senjata kepada pemesan.
“DC juga memiliki satu pucuk laras pendek Glock berwana krem disertai dengan megazen. DC ini yang memesan senpi laras panjang M16 kepada MJH atas pesanan SK yang dipesan Desember 2019,” jelasnya.
Lalu, MJH berperan seagai pencari senpi, sesuai pesanan tersangka FAS dan DC. Sedangkan FAS berperan sebagai penerima dan mencari sendiri pencari senpi di lapangan.
Paulus meyebutkan MJH membawa M-16 dan M4 dari Jakarta lalu transit di Makassar, Timika dan Nabire. MJH ditangkap petugas di Nabire pada 21 Oktober 2020 dengan barang bukti 2 senjata laras panjang M4 dan M16.
“Ada dugaan senjata api bisa masuk ke Nabire karena hubungan pertemanan keanggotaan Perbakin. Senjata ini dibeli sesuai pesanan,” katanya.
Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab menyebutkan oknum yang disebut-sebut TNI dalam jual beli senjata di Nabire merupakan TNI disersi dan telah dipecat dari keanggotaan TNI, sehingga yang bersangkutan (FAS) sudah bukan anggota TNI dan merupakan warga sipil.
“Kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Papua. Tapi kami tetap memback up penanganan kasus tersebut, misalnya saya bisa mencari tahu M16 yang dijual ini milik siapa. Ini dapat diketahui dari nomor di senjata tersebut. Pemiliknya bisa ditemukan dan akan ditelusuri,” ujarnya.
Atas kasus jual beli senjata di Nabire, kepolisian setempat menjerat 3 tersangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 junto pasal 55 KUH Pidana. (tm)