Kenaikan Harga Rokok Ikut Sumbang Inflasi November

Senin, 02 Desember 2019

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto. Foto SINDOnews/Rina Anggraeni

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 21% pada 1 Januari mendatang, ikut mengerek harga rokok dan berdampak terhadap angka inflasi November yang mencapai 0,14%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, mengatakan kenaikan harga rokok kretek dan rokok filter turut menyumbang inflasi bulan November sebesar 0,01%. Bulan sebelumnya, Oktober, kenaikan harga rokok kretek dan rokok filter juga menyumbang inflasi 0,01%.

"Harga rokok telah menyumbang inflasi 0,01%. Pedagang sudah mengantisipasi kenaikan (tarif cukai) pada Januari depan, dengan menaikkan harga tetapi bertahap," ujar Suhariyanto di Gedung Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut dia, langkah pedagang yang mulai menaikkan harga rokok secara bertahap agar pelanggan rokok tidak kaget ketika cukai rokok dinaikkan pada 1 Januari 2020 mendatang.

Kecuk panggilan akrab Suhariyantio, menjelaskan selama periode Oktober dan November, harga rokok mengalami kenaikan sebesar 0,70%. Kenaikan tertinggi tejadi di Sibolga Sumatra Utara, disusul beberapa kota lainnya seperti Tegal Jawa Tengah, Madiun Jawa Timur hingga Pontianak Kalimantan Barat.

"Berdasarkan pemantauan kita, harga rokok kretek filter naik 0,70%. Naiknya pelan-pelan. Ini terjadi kenaikan di 50 kota. Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak naik 2%," jelasnya.

Secara keseluruhan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau mengalami inflasi 0,25%. Kelompok ini memegang andil atau berkontribusi terhadap inflasi November sebesar 0,04%.
(ven) (Sindonews.com)