Ilustrasi: Pekerja
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Per 27 Oktober lalu, Kemenaker baru menerima keputusan dari 18 yang akan melaksanakan SE tersebut, artinya memastikan UMP 2021 tak naik. Namun, sejak kemarin sudah bertambah lagi menjadi 27 provinsi.
"Hari ini sudah 27 (provinsi)," ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom,Kamis (29/10/2020).
"Ya nggak boleh lho saya umumkan. Nanti diumumkan oleh gubernur masing-masing," sambungnya.Namun, Dinar enggan membeberkan provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan, yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur dari masing-masing provinsi.
Kini, tersisa 7 provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2021. Berdasarkan SE Menaker tersebut, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober mendatang.
"Tapi kami sebagai pemerintah tetap bertanya dan memonitor, 'bagaimana, sudah belum?' Mereka pun cepat tanggap melaporkan juga ke kita, isinya apa, saya nggak boleh ngomong," jelas Dinar. (tm)