Ilustrasi: Transportasi darat di Riau
TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Gubernur Syamsuar sempat mengeluarkan surat adanya pemeriksaan kesehatan dengan menunjukkan rapid test untuk keluar dan masuk ke Riau. Tapi, mendadak rencana itu dibatalkan. Apa alasannya?
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan salah satu pertimbangannya ada Permenkes 413. Di mana salah satu pasal disebutkan, bahwa yang dimaksud pemeriksaan terhadap keluar masuknya orang hanya diberlakukan di wilayah perbatasan negara atau di pintu masuk negara. Dalam pasal tersebut, tidak mengatur dalam perbatasan antar wilayah di Indonesia.
"Pertimbangan ini menjadi salah satu tidak diberlakukannya menunjukkan surat rapid test untuk warga yang akan keluar dan masuk Riau. Sehingga dalam libur cuti bersama ini, tidak diberlakukan rencana tersebut," kata Kadinkes Riau, Mimi Yuliani Nazir saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/10/2020).
"Ya nggak gegabah lah. Niatnya kan bagus, untuk mengantisipasi soal COVID-19. Walau warga yang akan keluar masuk tanpa surat rapid test, di posko cek poin di perbatasan tetap dilaksanakan protokol kesehatan yang dilakukan tim di lapangan," kata Mimi.Walau demikian, Mimi membantah kalau surat imbauan Gubernur Riau tersebut dianggap terlalu gegabah. Rencana untuk rapid test tersebut, hanya sebagai bentuk antipasti dalam rangka untuk menekan penyebaran virus Corona.
Lantas apakah warga yang keluar masuk riau tetap dilakukan pemeriksaan?. (tm)